Kamis, 14 November 2024
Dalam upaya mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah terus berupaya mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah pembentukan kampung reforma agraria. Program ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih adil terhadap kepemilikan lahan bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu.
Seperti di Dusun Kedokan, Desa Pakis, proses redistribusi tanah telah mencapai kemajuan yang signifikan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan sertifikat hak milik tanah kepada 75% warga Sukir. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pembentukan kampung reforma agraria ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan kepemilikan lahan bagi masyarakat yang kurang mampu, meningkatkan kesejahteraan melalui akses terhadap sumber daya lahan, serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal. Selain itu, program ini juga dirancang untuk mengatasi masalah ketimpangan kepemilikan tanah yang sering menjadi akar ketidakadilan ekonomi di pedesaan.
Program ini meliputi proses redistribusi tanah hingga penyediaan sarana pendukung seperti pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat, akses permodalan, hingga infrastruktur dasar seperti jalan dan sarana irigasi. Harapannya, kampung reforma agraria ini dapat menjadi model pemberdayaan masyarakat desa berbasis agraria dan memaksimalkan potensi lahan produktif yang ada.
Program ini juga melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tokoh adat untuk memastikan proses redistribusi tanah berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan berkelanjutan. Diharapkan koordinasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait dapat mewujudkan kampung reforma agraria sebagai solusi konkrit untuk memperbaiki ketimpangan ekonomi di pedesaan serta memperkuat kedaulatan pangan di Indonesia.
Share :